Bandar LampungLampung

PT KAI: Penertiban Rumah Dinas Bentuk Penyelamatan Aset

124
×

PT KAI: Penertiban Rumah Dinas Bentuk Penyelamatan Aset

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung –
PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban terhadap rumah dinas perusahaan sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Membaca Al-Quran di 20 Kecamatan

Rumah dinas tersebut telah dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun.

Mereka tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI dan menolak untuk meninggalkan rumah tersebut.

Baca Juga  Vaksinasi Nakes Lansia di Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kadiskes Edwin Rusli

Rumah perusahaan yang ditertibkan ada di Jl Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *