Bandar LampungPemerintahan

Sistem Kerja ASN Pemkot Bandarlampung Mulai Kembali Normal

87
×

Sistem Kerja ASN Pemkot Bandarlampung Mulai Kembali Normal

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Sistem kerja shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung saat ini tidak lagi diterapkan

Hal itu diketahui dalam Surat Edaran Pengumuman Nomor 800/873/I.09/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Terkait Pembangunan Flyover Sultan Agung, Herman HN: Tentunya Membantu Mengurai Kepadatan Kendaraan

Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandarlampung Badri Tamam, sistem kerja sift ASN mulai kembali bekerja secara normal sejak 1 Agustus.

“Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” tutur Badri Tamam saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Meski sudah diberlakukan sistem kerjanya secara normal, sambungnya, namun Ia tetap menghimbau agar para ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Putus Penyebaran Covid-19, Herman HN Sidak Masker ke Pasar Tengah

Dimana pelaksanaan pengawasan ASN saat ini akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“ASN yang bertugas tetap kita minta harus menperhatikan jarak aman, serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (SA)

Baca Juga  Rapat Paripurna Istimewa HUT Lampung ke- 60, Gubernur Arinal Apresiasi Semua Pihak atas Kerjasama Membangun Lampung

Ketentuan Jam Kerja:

– Hari Senin s.d. Kamis
Pukul 7.30-15.30 WIB
Waktu Istirahat
Pukul 12.00-12.30 WIB

– Hari Jumat
Pukul 7.30-16.00 WIB
Waktu Istirahat
Pukul 12.00-13.00 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *