5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar kegiatan “Gerakan Kampung Sadar Asuransi”, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2022 pada Rabu (19/10/2022).
Acara yang mengusung tema “Inklusi Keuangan Meningkat Perekonomian Semakin Kuat”, berlangsung di Kantor Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 130 orang peserta dari Camat se kota Bandar Lampung, 7 Kelurahan di Kecamatan Raja Basa, 22 (duapuluh dua) orang penerima asuransi BPJS Tenaga Kerja, 2 (dua) penerima manfaat asuransi serta pegawai kecamatan dan babin, babinkamtibmas.
Berdasarkan Survey Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, persentase inklusi keuangan di sektor asuransi sebesar 13,15% dan persentase literasi keuangannya sebesar 19,4%.
Hal ini menandakan bahwa masih rendahnya tingkat akses keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan khususnya di sektor asuransi.
Tingkat literasi dan inklusi keuangan di industri asuransi yang masih rendah menjadi salah satu alasan dalam melaksanakan program ini. Hal ini dikarenakan kegiatan ini sebagai salah satu strategi literasi dan inklusi keuangan agar tercipta masyarakat yang well literate dan financially inclusive.
Kampung sadar asuransi hadir sebagai sebuah program yang ditujukan untuk membuka akses keuangan kepada masyarakat khususnya di sektor asuransi serta memberikan pemahaman tentang asuransi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang menjelaskan, OJK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perizinan di sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat sesuai dasar pendiriannya yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
“OJK dengan tugasnya melakukan perlindungan Konsumen, selalu
memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program-program literasi dan inklusi, sehingga masyarakatpun dapat memenuhi kebutuhan Keuangannya ke lembaga jasa Keuangan yang resmi bukan ke lembaga yang illegal,” jelas Bambang.
“Adapun sektor yang diawasi meliputi Sektor Perbankan, Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Sektor Pasar Modal. Sektor industri keuangan non bank salah satunya adalah Asuransi,” ungkap Bambang.
“Adapun jenis-jenis usaha asuransi terdiri dari Asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi sosial/wajib. Adapun asuransi sosial/wajib yg dikenal oleh masyarakat luas antara lain BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja dan Jasa Raharja,” sambungnya.











