Bandar LampungEKBISNasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Ini Alasannya

37
×

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Jadi Irup Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75, Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Amanat Presiden RI Joko Widodo

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, TP PKK Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang
disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga  OJK Lampung Optimis Trend Positif Industri Jasa Keuangan terus Berlanjut

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:

a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *